Langsung ke konten utama

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)

Dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Definisi Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pasal 4 ayat 1 UU PPN. PPN dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan (multi stage tax). PPN dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan (destination), yaitu tempat barang tersebut dikonsumsi. Untuk PPnBM dipungut sekali pada sumbernya yaitu pada tingkat pabrikan, atau pada waktu barang diimpor.
Penentuan besarnya PPN dapat dihitung dengan metode:
1.      Addition Method
PPN = Tarif x Jumlah nilai tambah
2.      Subtranction Method
PPN = Tarif x (Harga penjualan – Harga pembelian)
3.      Credit Method
Pajak yang dibayar saat pembelian – Pajak yang dipungut saat penjualan
            Karenanya membutuhkan bukti berupa faktur pajak (tax invoice).
BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau baran tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM pasal 1 ayat 2 dan 3.
JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hokum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM pasal 1 ayat 5 dan 6.
Barang yang tidak kena PPN berdasarkan pasal 4A ayat 2 yaitu:
1.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2.      Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3.      Makanan dan minuman di hotel dan restoran, rumah makan, warung dan sejenisya, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disertakan jasa boga atau catering;
4.      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Jasa yang tidak kena PPN berdasarkan pasal 4A ayat 3 yaitu:
1.      Jasa pelayanan kesehatan medik;
2.      Jasa pelayanan social;
3.      Jasa pengiriman surat dengan perangko;
4.      Jasa keuangan;
5.      Jasa asuransi;
6.      Jasa keagamaan;
7.      Jasa pendidikan;
8.      Jasa di bidang kesenian dan hiburan;
9.      Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
10.  Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
11.  Jasa tenaga kerja;
12.  Jasa perhotelan;
13.  Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
14.  Jasa penyediaan tempat parkir;
15.  Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
16.  Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
17.  Jasa boga atau catering.
Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPN adalah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan Kep MenKeu. Sedangkan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPnBM adalah harga jual atau nilai impor atau nilai ekspor barang mewah.
Tarif PPN berdasarkan pasal 7 adalah 10% (bisa ubah 5-15%) dan 0% untuk ekspor. Dan tarif PPnBM berdasarkan pasal 8 adalah terendah 10% tertinggi 200% (missal 10%,20%,30%,40%,50% dan 75%) tergantung jenis barang mewahnya dan 0% untuk ekspor barang mewah.
Cara menghitung pajak:
·         PPN = Tarif x DPP
·         PPnBM = Tarif x DPP
Cara menghitung PPN dan PPnBM jika dalam 1 harga:
·         PPN = [Tarif PPN/(Total tarif + 100%)] x Harga
·         PPnBM = [Tarif PPnBM/(Total tarif + 100%)] x Harga
CONTOH:
Diketahui: PPN 10%, PPnBM 20%, harga Rp 500.000
Jawab:
1.      PPN = 10/130 x 500.000
2.      PPnBM = 20/130 x 500.000




Komentar

Postingan populer dari blog ini

tanggung jawab sosial

BAB I TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN ETIKA MANAJEMEN (SOCIAL RESPONSIBILITY AND ETHICS MANAGEMENT THEORY) A.     TANGGUNG JAWAB SOSIAL Konsep tanggung jawab sosial dapat dijelaskan dalam berbagai cara yang berbeda. Tanggung jawab sosial disebut “hanya menghasilkan keuntungan,” “melakukan lebih dari menghasilkan keuntungan,” “aktivitas perusahaan tambahan yang dimaksudkan kesejahteraan sosial,” dan meningkatkan kondisi sosial atau lingkungan”. Untuk memahami konsep tersebut dapat dibandingkan dengan dua konsep yang serupa : kewajiban sosial dan responsivitas sosial. Kewajiban sosial adalah keterlibatan perusahaan dalam aksi sosial dikarenakan kewajibannya untuk memenuhi tanggung jawab ekonomi dan hukum. Menurut pandangan klasik, tanggung jawab sosial manjemen hanya memaksimalisasi keuntungan.       Menurut konsep responsivitas sosial dan tanggung jawab-mencerminkan pandangan sosio-ekonomi, menyatakan bahwa tanggung jawab sosial...

Audit Siklus Penjualan dan Penagihan

AUDIT SIKLUS PENJUALAN DAN PENAGIHAN: PENGUJIAN PENGENDALIAN DAN PENGUJIAN SUBSTANTIF TRANSAKSI 2.1    Akun dan Kelas Transaksi Dalam SIklus Penjualan Serta Penagihan Tujuan dari audit siklus penjualan dan penagihan adalah untuk mengevaluasi apakah saldo akun yang dipengaruhi oleh siklus tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum. Gambar 14-1: Akun dalam Siklus Penjualan dan Penagihan Dari gambar tersebut menunjukkan bahwa ada lima kelas transaksi dalam siklus penjualan dan penagihan, yaitu: 1.       Penjualan (Penjualan tunai dan kredit) 2.       Penerimaan kas 3.       Retur dan Pengurangan penjualan 4.       Penghapusan piutang tak tertagih 5.       Estimasi beban piutang tak tertagih Dari gambar tersebut menunjukka...