PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
Dasar hukumnya adalah Undang-undang
nomor 42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
Definisi Pajak pertambahan nilai
(PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pasal 4 ayat 1 UU PPN. PPN dipungut
beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan (multi stage tax). PPN dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan (destination), yaitu tempat barang
tersebut dikonsumsi. Untuk PPnBM dipungut sekali pada sumbernya yaitu pada
tingkat pabrikan, atau pada waktu barang diimpor.
Penentuan besarnya PPN dapat dihitung
dengan metode:
1.
Addition Method
PPN
= Tarif x Jumlah nilai tambah
2.
Subtranction Method
PPN = Tarif x (Harga
penjualan – Harga pembelian)
3.
Credit Method
Pajak
yang dibayar saat pembelian – Pajak yang dipungut saat penjualan
Karenanya membutuhkan bukti berupa
faktur pajak (tax invoice).
BKP adalah barang berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau baran tidak
bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan
PPnBM pasal 1 ayat 2 dan 3.
JKP adalah setiap kegiatan pelayanan
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hokum yang menyebabkan suatu barang
atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN
dan PPnBM pasal 1 ayat 5 dan 6.
Barang yang tidak kena PPN berdasarkan
pasal 4A ayat 2 yaitu:
1. Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. Makanan dan minuman di hotel dan restoran,
rumah makan, warung dan sejenisya, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak,
termasuk makanan dan minuman yang disertakan jasa boga atau catering;
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat
berharga.
Jasa yang tidak kena PPN berdasarkan
pasal 4A ayat 3 yaitu:
1. Jasa pelayanan kesehatan medik;
2. Jasa pelayanan social;
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko;
4. Jasa keuangan;
5. Jasa asuransi;
6. Jasa keagamaan;
7. Jasa pendidikan;
8. Jasa di bidang kesenian dan hiburan;
9. Jasa di bidang penyiaran yang bukan
bersifat iklan;
10. Jasa angkutan umum di darat dan di
air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
11. Jasa tenaga kerja;
12. Jasa perhotelan;
13. Jasa yang disediakan pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
14. Jasa penyediaan tempat parkir;
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan
uang logam;
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel
pos;
17. Jasa boga atau catering.
Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPN
adalah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau
nilai lain yang ditetapkan dengan Kep MenKeu. Sedangkan dasar pengenaan pajak
(DPP) untuk PPnBM adalah harga jual atau nilai impor atau nilai ekspor barang
mewah.
Tarif PPN berdasarkan pasal 7 adalah
10% (bisa ubah 5-15%) dan 0% untuk ekspor. Dan tarif PPnBM berdasarkan pasal 8
adalah terendah 10% tertinggi 200% (missal 10%,20%,30%,40%,50% dan 75%)
tergantung jenis barang mewahnya dan 0% untuk ekspor barang mewah.
Cara menghitung pajak:
·
PPN = Tarif x DPP
·
PPnBM = Tarif x DPP
Cara menghitung PPN dan PPnBM jika
dalam 1 harga:
·
PPN = [Tarif PPN/(Total tarif + 100%)] x Harga
·
PPnBM = [Tarif PPnBM/(Total tarif + 100%)] x Harga
CONTOH:
Diketahui: PPN 10%, PPnBM 20%, harga Rp
500.000
Jawab:
1. PPN = 10/130 x 500.000
2. PPnBM = 20/130 x 500.000
Komentar
Posting Komentar