Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPN

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM) Dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Definisi Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pasal 4 ayat 1 UU PPN. PPN dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan ( multi stage tax ). PPN dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan ( destination ), yaitu tempat barang tersebut dikonsumsi. Untuk PPnBM dipungut sekali pada sumbernya yaitu pada tingkat pabrikan, atau pada waktu barang diimpor. Penentuan besarnya PPN dapat dihitung dengan metode: 1.       Addition Method PPN = Tarif x Jumlah nilai tambah 2.       Subtranction Method PPN = Tarif x (Harga penjualan – Harga pembelian) 3.       Credit Method Pajak yang dibayar saat pembelian – Pajak yang dipungut saat penjualan  ...