PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM) Dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Definisi Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pasal 4 ayat 1 UU PPN. PPN dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan ( multi stage tax ). PPN dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan ( destination ), yaitu tempat barang tersebut dikonsumsi. Untuk PPnBM dipungut sekali pada sumbernya yaitu pada tingkat pabrikan, atau pada waktu barang diimpor. Penentuan besarnya PPN dapat dihitung dengan metode: 1. Addition Method PPN = Tarif x Jumlah nilai tambah 2. Subtranction Method PPN = Tarif x (Harga penjualan – Harga pembelian) 3. Credit Method Pajak yang dibayar saat pembelian – Pajak yang dipungut saat penjualan ...