Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Akuntansi Sektor Publik

GAMBARAN UMUM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Disiplin ilmu ekonomi, hukum dan sosial memiliki cara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. Mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, LSM dan Yayasan Sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Adapun beberapa makna yang terkandung dalam definisi akuntansi sektor publik (ASP), yaitu: 1.      Akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. 2.       Akuntansi sektor public disebut akuntansi pemerintahan. 3.     ...

Laporan Posisi Keuangan

Laporan Posisi Keuangan Pengertian Laporan Posisi Keuangan Laporan posisi keuangan adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang melaporkan mengenai asset, liabilitas dan ekuitas entitas pada suatu periode akuntansi untuk menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode. Laporan posisi keuangan memiliki keterbatasan seperti jenis laporan keuangan yang lain, yaitu: 1.       Pemilihan pengukuran beberapa asset tertentu berdasarkan biaya perolehan atau biaya perolehan terdepresiasi bukan pada nilai saat ini. 2.       Tidak diperkenankan mengakui asset tak berwujud yang mengandung nilai manfaat, namun sulit diukur nilainya secara objektif karena dihasilkan secara internal. 3.       Rekayasa keuangan yang sering kali memungkinkan dilakukan untuk menghasilkan pembiayaan off balance sheet. 4.       Beberapa pengukuran nilai untuk beberapa unsur di lapor...

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM) Dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Definisi Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pasal 4 ayat 1 UU PPN. PPN dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan ( multi stage tax ). PPN dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan ( destination ), yaitu tempat barang tersebut dikonsumsi. Untuk PPnBM dipungut sekali pada sumbernya yaitu pada tingkat pabrikan, atau pada waktu barang diimpor. Penentuan besarnya PPN dapat dihitung dengan metode: 1.       Addition Method PPN = Tarif x Jumlah nilai tambah 2.       Subtranction Method PPN = Tarif x (Harga penjualan – Harga pembelian) 3.       Credit Method Pajak yang dibayar saat pembelian – Pajak yang dipungut saat penjualan  ...