BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual
individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik
tersebut muncul karena masing-masing individu pembeli dan penjual mempunyai
perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam biaya produksi terdapat
karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu
penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif
produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan
pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari
satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti
(subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
Dalam kehidupan perekonomian yang faktual, sangat jarang
mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun
dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada
persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut
akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang
menghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak
sempurna.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pasar monopoli?
2. Apa ciri-ciri dari pasar monopoli?
3. Apa faktor-faktor yang menimbulkan monopoli?
4. Bagaimana pemaksimuman keuntungan dalam pasar
monopoli?
5. Bagaimana cara mengetahui kemungkinan mendapatkan untung yang berlebihan?
6. Bagaimana mengetahui ketiadaan kurva penawaran?
7. Bagaimana mengetahui diskriminasi harga dalam
monopoli?
8. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam ekonomi
alamiah?
9. Apa kelebihan dan kelemahan monopoli?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian pasar monopoli.
2.
Mengetahui
ciri-ciri pasar monopoli.
3.
Mengetahui
kelebihan dan kelemahan dari pasar monopoli.
4.
Mengetahui pemaksimuman keuntungan
dalam pasar monopoli.
5.
Mengetahui kebijakan pemerintah
dalam ekonomi alamiah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan
perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang
sangat dekat.
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan sebagai suatu penguasaan atas produksi / pemasaran barang /
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha. Secara harafiah monopoli
berasal dari Bahasa Yunani : monos yang artinya satu dan polein yang
artinya menjual sehingga pasar monopoli dapat didefinisikan sebagai suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Penentu harga pada pasar monopoli adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Atau bisa juga
diartikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan
saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang
pengganti yang sangat dekat oleh sebab itu penjual dapat menentukan harga dan
memperoleh keuntungan yang tinggi. Hal ini merupakan kasus monopoli murni atau “pure
monopoli”.
Namun pada kenyataannya keadaan ini sangat sulit terealisasi karena meskipun
secara teori pada pasar monopoli sangat sulit bagi perusahaan lain untuk
menjadi subtitusi, namun secara tidak langsung ada produsen yang mempunyai
subtitusinya walaupun secara fisik atau teknologi tidak sama namun secara
fungsi sama. Bahkan sekalipun itu regulated monopolies yang diatur dan
diawasi pemerintah sekalipun. Sebagai contoh, meskipun pengelolaan listrik nasional
diberikan hak kepada PT.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tidak ada pesaingnya, namun masih ada
perusahaan genset sebagai subtitusi bagi daerah yang belum terjamah oleh PLN.
Tidak hanya itu, kekuasan
pemerintah terhadap pasar monopoli juga berpengaruh terhadap kelancaran proses
monopoli itu sendiri. Belum lagi para innovator yang berambisi untuk
menciptakan sumber listrik yang lebih ekonomis, efisien dan ramah lingkungan,
ini juga menjadi pesaing pasar monopoli.
2.2
Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Walau di pasar monopoli
penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang
besar. Hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada diatas harga
pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva
permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan
rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan
monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal lebih rendah
dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat
terjual.
Pada saat sekarang perusahaan
yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa
komoditi jasa seperti telepon, gas, air, dan listrik yang benar-benar dikuasai
oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi
merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka
panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing,
artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi.
2.3 Ciri-ciri Pasar Monopoli
Adapun pasar monopoli memiliki
beberapa ciri-ciri, yaitu :
1. Pasar Monopoli Adalah Industri Satu Perusahaan
Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli di atas, yaitu
hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang atau jasa yang
dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai
pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus
membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
2. Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapatdigantikan oleh barang lain yang ada dalam
pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan
tidak terdapat barang mirip (close substitute)yang dapat
menggantikan barang tesebut.
3. Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam
Industri
Sifat ini merupakan sebab
utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya
hambatan kemasukan yang sangat tangguh menghidarkan berlakunya keadaan yang
seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopoli.
Ada yang bersifat legal yaitu
dibatasi dengan undang-undang. Ada yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang
digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat
keuangan yaitu modal yang diperlukan sangat besar.
4. Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar
maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter.
Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang
ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang
dikendakinya.
5. Promosi Iklan Kurang Diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam
industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan.
Walau bagaimanapun perusahaan monopoli dering membuat iklan. Iklan tersebut
bukalah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik
dengan masyarakat.
2.4 Faktor-faktor
Pasar Monopoli
Terdapat
tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Adapun ketiga
faktor tersebut adalah :
1. Perusahaan
Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh
Perusahaan Lain
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau
sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan
lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari
kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
2. Perusahaan
Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi(Economies of Scale) hingga
ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi
Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di
berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya
sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya
sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam
pasar.
Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala
ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar
jumlahnya.
Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai
keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir
menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai
akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan
harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang
sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan
baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu
berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang
diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah
atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam
perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik,
perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.
3. Monopoli Wujud
dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli
Kepada Perusahaan Tersebut
Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan
perusahaan-parusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan
kekuasaan monopoli, yaitu :
a. Peraturan Paten dan Hak Cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan
teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu
bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan
pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan
apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh
perusahaan lain.
Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang
baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang
dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights
merupakan bentuk lain dari hak paten yang merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan atau plagiat.
b. Hak Usaha Eksklusif
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai
tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan
apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan
pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah. Untuk
menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan
dua langkah :
a)
Memberikan hak
monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
b)
Menentukan
harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan.
Contoh perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan
angkutan kereta api.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk
berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala
ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan
harga yang tinggi terhadap barang atau jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaan tidak mengambil
tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan
menetapkan harga penjualan dari barang atau jasa yang disediakan perusahaan tersebut.
2.5 Pemaksimuman Keuntungan Dalam Monopoli
Untuk memaksimumkan koperasi ada dua
hal yang harus dilakukan, yaitu:
1.
Biaya total dan hasil penjualan
total
2.
Biaya marginal dan hasil penjualan
marginal
2.5.1
Produksi, Harga Dan Penjualan
Karena hanya ada satu pasar dalam
monopoli, maka permintaandalam industri juga dapat dikatakan sebagai permintaan
dalam pasar. Sifat umum permintaan barang (makin sedikit jumlah suatu barang,
makin tinggi harga barang), menyebabkan kurva permintaan atas suatu barang
adalah menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Permintaan yang ada dalam pasar
monopoli berbeda dengan pasar persaingan sempurna, sebagai akibat monopoli
harga selalu lebih tinggi dan hasil penjualannya marginal. Apabila harga semakin menurun, pada waktu jumlah
produksi semakin meningkat, maka :
a.
Hasil penjualan
total akan mengalami pertambahan, tetapi pertambahan itu semakin berkurang
apabila produksi bertambah banyak. Setelah mencapai tingkat produksi
tertentu, pertambahan akan negatif.
b.
Pada
umumnya, hasil penjualan marginal nilainya lebih rendah daripada harga.
Pemaksimuman
keuntungan dalam monopoli, dapat dihitung dengan formula kuntungan = hasil
penjualan marginal. Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam pemaksimuman
dengan menggunakan pendekatan biaya dan hasil penjualan total sebagai berikut:
a. Jika perusahaan
tidak beroperasi bearti jumlah produksi = 0.
b. Biaya marginal
akan semakin rendah apabila produksi ditambah.
c. Biaya total
akan semakin meningkat pada setiap penambahan satu unit produksi.
2.6 Kemungkinan Monopoli Mendapat Untung Yang
Berlebihan
Banyak orang
menganggap bahwa keuntungan besar merupakan fenomena penting dalam monopoli.
Pandangan tersebut sebenarnya merupakan pandangan yang kurang tepat, karena
dalam monopoli juga berlaku empat kemungkinan dalam jangka pendek seperti dalam
pasar persaingan sempurna; mendapat untung melebihi normal, untung normal, rugi
masih dapat membayar kembali biaya tetap, mengalami kerugian.
2.7 Ketiadaan Kurva Penawaran Dalam Monopoli
Di dalam
perusahaan monopoli atau perusahaan besar lainnya yang kurva permintaan ke atas
hasil produksinya, bersifat menurun dari atas ke kanan bawah, kurva
penawarannya tidak dapat ditunjukkan karena tidak terdapat sifata hubungan yang
tepat diantara harga dan jumlah yang ditawarkan/ produksi oleh perusahaan
tersebut.
2.8 Diskriminasi Harga Dalam Monopoli
Untuk
memaksimumkan keuntungan pasar monopoli dapat menggunakan diskriminasi harga. Dalam hal ini langkah pertama yang dilakukan adalah menentukan harga tiap - tiap unit barang berdasarkan biaya produksi yang
dikeluarkan dan sifat permintaan di setiap pasar - untuk pasar dalam negeri dan luar negeri.
2.8.1
Syarat-syarat
Diskriminasi Harga
Adapun syarat – syarat
menggunakan diskriminasi harga adalah sebagai berikut:
a.
Barang tidak
dapat dipisahkan dari pasar satu ke pasar yang lain.
b.
Sifat barang
dan jasa memungkinkan untuk melakukan diskriminasi harga.
c.
Sifat
permintaan dan elastisitas permintaan di masing – masing pasar haruslah sangat
berbeda.
d.
Kebijakan
diskriminasi harga tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan keuntungan
yang diperoleh tersebut.
e.
Produsen dapat
mengeksploiter beberapa sikap tidak rasional konsumen.
2.8.2
Contoh-contoh
Kebijakan Diskriminasi Harga
a.
Kebijakan
diskriminasi harga yang dilakukan oleh perusahaan monopoli pemerintah. Misalnya
adanya tarif yang berbeda antara tarif listrik dan tarif listrik perusahaan.
b.
Kebijakan
diskriminasi harga oleh jasa - jasa profesional.
c.
Kebijakan
diskriminasi harga di pasar internasional.
2.9 Kebijakan Pemerintah Dalam Monopoli Alamiah
Arti monopoli
secara alamiah adalah perusahaan yang terus menerus menikmati skala ekonomi
hingga pada tingkat produksi yang sangat banyak jumlahnya, berarti AC terus
menerus turun hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
2.9.1
Monopoli
Alamiah dan Pemaksimuman Keuntungan
Untuk memaksimumkan manfaat
keuntungan dari pasar monopoli tersebut memerlukan campur tangan dari
pemerintah yang dapat menjamin perusahaan tersebut menguntungkan masyarakat.
Campur tangan tersebut dapat dilakukan dengan mengendalikan dan menentukan
harga tetap atas barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan tersebut.
Kapasitas optimal adalah penggunaan kapasitas perusahaan sehingga mencapai
tingkat di mana produksi mencapai tingkat paling minimum.
2.9.2
Campur Tangan
Pemerintah
Untuk menghindari kerugian yang
dialami oleh pasar monopoli, pemerintah perlu campur tangan dengan menetapkan harga yang wajar,
dan dengan itu dapat meringankan konsumen barang produksi monopoli tersebut. Cara lain yang dapat
dilakukan pemerintah untuk menetapkan harga dan jumlah penawaran yang
mencukupi adalah dengan menetapkan harga di mana harga = biaya rata - rata (P= AC).
2.10 Kelebihan Dan Kelemahan Monopoli
2.10.1 Efisiensi Kegiatan Monopoli
Penggunaan sumber – sumber daya
yang tidak optimal, menimbulkan akibat:
a.
Produksi dan
penawaran barang adalah relatif dan ini meninggikan.
b.
Biaya produksi
adalah lebih tinggi daripada biaya rata-rata yang optimum.
2.10.2 Perbandingan Efisiensi Monopoli dan Persaingan
Sempurna
Perbandingan ini dapat dilakukan
dengan melihat dua keadaan, yaitu biaya produksinya sama dan apabila biaya
produksinya berbeda.
a.
Biaya
produksinya sama, yaitu perbandingan efisiensi di antara pasar persaingan
sempurna dan monopoli dalam menggunakan sumber-sumber daya, memproduksi barang,
dan meminimumkan biaya produksi per unit.
b.
Biaya produksi
berbeda yaitu kesimpulan-kesimpulan dalam analisis sebelum ini hanyalah benar
apabila dianggap kurva biaya produksi dalam pasar persaingan sempurna adalah
sama dengan monopoli.
2.10.3 Perkembangan Teknologi dan Inovasi
Ada berbagai
pendapat tentang pengaruh monopoli terhadap perkembangan teknologi dan inovasi.
Alasan - alasan dari
masing-masing pendapat ini diterangkan di bawah ini:
1. Pandangan I: monopoli tidak merangsang inovasi
Golongan yang
berpendapat bahwa monopoli tidak merangsang perkembangan teknologi dan inovasi
melandaskan keyakinannya kepada pelanggan bahwa ketiadaan persaingan
menimbulkan keengganan kepada monopoli untuk melakukan perubahan.
2.
Pandangan II:
Monopoli Merangsang Inovasi
Golongan yang berpendapat bahwa monopoli merangsang perkembangan inovasi
melandaskan alasannya sebagai berikut:
a. Perkembangan teknologi dan inovasi adalah suatu
cara untuk mengurangi biaya per unit dan meninggikan keuntungan.
b. Memiliki teknologi yang lebih baik dari perusahaan
lain adakalanya merupakan sumber dari terwujudnya monopoli.
2.10.4 Monopoli Dan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam monopoli terdapat
kemungkinan bahwa harga akan lebih tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan
keuntungan lebih besar daripada di dalam persaingan sempurna. Berdasarkan
kemungkinan yang terjadi, para ahli berpendapat monopoli menimbulkan keadaan
buruk ke atas kesejahteraan masyarakat dan pemerataan (distribusi pendapatan)
menjadi lebih tidak merata.
2.11
Contoh Pasar
Monopoli di Indonesia
1.
PT. Perusahaan
Listrik Negara (PLN)
Contoh pasar
monopoli di Indonesia adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). PT. Perusahaan
Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang mempunyai kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di
Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi semua
nya, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan
masyarakt di Indonesia. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi
kegiatan monopoli mereka yang dimaksud adalah untuk kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 pasal
33, namun disisi lain tindakan yang dilakukan oleh PT. PLN justru belum
atau bahkan tidak menunjukan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan
listrik masyarakat.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi dan
transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan untuk berpartisipasi dalam
upaya memenuhi pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Sementara untuk
distirbusi dan transmisi tetap di tangani oleh PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Perusahan tersebut adalah Siemens,
General Elektric, Enron Mitsubisi, Edison Mission Energi & Co dll.
Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus
dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendri. Krisis
listrik di Indonesia telah memuncak pada saat PT. Perusahaan Listrik Negara
(PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergilir di seluruh wilayah
negara Indonesia termasuk juga di ibu kota Negara ini yaitu di Jakarta. Hal ini
di perparah oleh pengalihan jam kerja industri ke hari sabtu dan minggu,
sebulan sekali. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati dan sanksi akan
diberlakukan jika ada industri yang melanggar nya. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali,yaitu di Pembangkit Tanjung Jati,Paiton Unit 1 dan 2 serta Cilacap.
Namun, disaat yang bersamaan terjadi juga pemasalahan serupa untuk pembangkit
untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional,
kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, akan tetapi mereka
sendiri tidak mampu secara merata dan adil dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat
di Indonesia. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listrik nya belum terpenuhi dan juga sering terjadi Pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana conoth diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi tidak ingin untuk berinvestasi
dalam upaya menangani krisis kelistrikan di negara Indonesia.
2. PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia
jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu
perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya
sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu
perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15
juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham
telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh
publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan
di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham
London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada
tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan
ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961,
status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN
Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara
Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian
pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum
Telekomunikasi (Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional
maupun internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan
Perseroan (persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum
Perdana saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York
(NYSE) dan Bursa Saham London (LSE).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu
perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai
barang pengganti yang sangat dekat.
Ciri-ciri antara lain pasar monopoli adalah industri satu perusahaan, tidak
mempunyai barang pengganti yang mirip, tidak terdapat kemungkinan untuk masuk
ke dalam industri, dapat mempengaruhi penentuan harga, promosi iklan kurang
diperlukan.
Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli antara lain perusahaan monopoli
memiliki suatu sumber daya yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain,
perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies
of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi, monopoli
wujud dan berkembang melalui undang - undang yaitu pemerintah memberi hak
monopoli kepada perusahaan tersebut.
Dari ciri-ciri dan faktor-faktor tersebut dapat disimpulkan bahwa monopoli
cenderung dapat memperburuk distribusi pendapatan dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar